Jangka Waktu dan Mekanisme Penyaluran Kredit Usaha Rakyat

Didalam pemberian kredit sebagai bentuk diterimanya permohonan pengajuan Kredit Usaha Rakyat 2018 yang sudah diajukan oleh UKM tentu saja terdapat aturan-aturan mengenai jangka waktu dan juga mekanisme penyaluran. Dimana penetapan tersebut tidak dapat diganggu gugat dan sesuai dengan apa yang sudah ditetapkan oleh pihak Bank Pelaksana. Berikut merupakan gambaran mengenai jangka waktu dan mekanisme penyaluran yang pada umumnya ditetapkan oleh Bank atau lembaga pelaksana.


Jangka waktu

Pada umumnya pihak Bank Pelaksana atau lembaga-lembaga terkait menetapkan jangka waktu Kredit Usaha Rakyat sesuai dengan kategori permohonan, yaitu:

  • Tidak melebihi 3 tahun jika digunakan untuk modal kerja, dan 5 tahun jika sebagai investasi.
  • Kredit bagi jenis tanaman keras diberikan secara langsung dan tanpa perpanjangan yaitu selama 13 tahun.
  • Suplesi, perpanjangan atau restrukturisasi bisa diajukan untuk diperpanjang menjadi maximal 6 tahun jika digunakan sebagai modal kerja, atau 10 tahun bagi investasi.

Mekanisme Penyaluran

Sementara untuk mekanisme penyaluran Kredit Usaha Rakyat juga dibagi melalui beberapa cara, yaitu:

  1. Secara Langsung, artinya pihak Bank Pelaksana secara langsung menyalurkan kredit ke ukm yang sudah mengajukan kredit atau pembiayaan.
  2. Secara Tidak Langsung, artinya pihak Bank Pelaksana menyalurkan kredit pinjaman tersebut melalui lembaga-lembaga penghubung atau linkage dimana mereka harus bekerjasama dengan Bank pelaksana dan dibagi menjadi:
  3. Eksekuting, bisa memutuskan sendiri mengenai usulan kredit atau pembiayaan yang diajukan oleh ukm dengan bunga maksimal 22% efektif pertahun, platform maksimal senilai Rp 100 juta/ukm. Penyaluran dana pembiayaan maksimal ke pihak Lembaga penghubung atau Linkage yang bertindak sebagai Eksekuting adalah sebesar Rp 2 miliar.
  4. Chanelling, sementara bagi lembaga penghubung yang bertindak sebagai chanelling, maka lembaga penghubung atau linkage tersebut lalu meneruskan ke Bank pelaksana dengan platfond, dimana suku bunga mengikuti ketentuan dari KUR Mikro atau KUR Ritel.

Gambaran mengenai jangka waktu dan mekanisme penyaluran Kredit Usaha Rakyat 2018 tersebut sepenuhnya merupakan kewenangan dari pihak Bank Pelaksana. Dalam pelaksanaannya pun disesuaikan dengan ketetapan atau peraturan seperti yang sudah ditetapkan oleh Bank Pelaksana tersebut. Baik mengenai penetapan jangka waktu maupun dalam mekanisme penyaluran secara langsung maupun melalui linkage atau secara tidak langsung.
 
About - Sitemap - Disclaimer - Privacy Policy
Back To Top