Pajak Pertambahan Nilai di Indonesia

Saat kamu memutuskan untuk terjun ke dunia investasi, jenis apa yang akan dijadikan sebagai pilihan. Investasi sendiri memiliki manfaat untuk mereka yang ragu dalam menyimpan uang secara langsung, karena nilainya akan terus tergerus karena inflasi penyimpanan dalam bentuk barang akan jauh lebih menguntungkan, apalagi yang nilainya selalu bertambah seperti properti. Hanya saja dalam pembeliannya kamu nanti akan dikenakan sejumlah pajak, diantaranya adalah pajak pertambahan nilai di indonesia atau PPN.
pajak-penambahan-nilai-di-indonesia
Umumnya saat Anda memutuskan untuk membeli sebuah properti dari developer semua jenis pajak yang harus dibayar sudah termasuk dalam harga jual, besarannya juga bergantung pada jenis, ukuran, luas, nilai hingga lokasinya. Kebanyakan para investor lebih menyukai tanah atau properti karena meskipun banyak mengandung pajak harga jual nantinya bisa jauh lebih tinggi. Kota tau bahwa Indonesia termasuk dalam negara yang memiliki jumlah angka kelahiran tinggi tiap tahunnya jika dibandingkan dengan angka kematian.

Perbandingan yang tak seimbang ini menyebabkan semakin lama lahan semakin padat, akibatnya harga tanah juga semakin mahal, jika Anda tak mempersiapkan sekarang juga bisa jadi beberapa tahun nanti sudah tak bisa lagi membelinya. Hal menguntungkan justru didapatkan oleh seorang investor, mereka yang sedini mungkin sudah sebanyak-banyaknya membeli properti demi kepentingan masa depan nantinya bisa menjual dengan harga yang jauh lebih tinggi dari harga beli dulu.

Nah bagi yang ingin mengenal lebih jauh mengenai PPN yang diberlakukan untuk tiap pembelian properti maupun barang lain yang memang berpotensi menyebabkan nilai pajak yang senantiasa bertambah kenali dulu beberapa hal ini:

  1. Dasar hukum, PPN dengan jelas diatur dalam pasal 16C UU nomor 8 tahun 1983 sedra UU nomor 18 tahun 2000, PPN ini tak hanya diberlakukan pada properti yang akan kamu beli maupun yang akan dijual melainkan juga saat Anda memutuskan untuk membangun atau mendirikan bangunan dia tas tanah tersebut
  2. Tarif yang diberlakukan, bagi mereka yang mendirikan bangunan di atas tanah akan dikenakan PPN sebesar 10% dari dasar pengenaan pajak sebelumnya.
  3. Dasar pengenaan pajak, nilai yang harus dikeluarkan untuk pengenaan adalah 40% dari total biaya pembangunan, namun tidak termasuk dalam harga tanah.
  4. Saat dan juga tempat penentuan, tempat adalah kegiatan berlakunya pembangunan sedangkan saat adalah waktu dimulainya secara fisik kegiatan pembangunan tersebut.
  5. Penyetoran dan pelaporan, bagi yang sudah melakukan kegiatan pembangunan selambat-lambatnya harus melakukan palaporan surat dan pembayaran uang pajak paling lambat adalah 15 bulan setelah kegiatan tersebut berlangsung, paling lambat adalah 20 bulan, jika tidak maka ada sanksi yang akan diberikan.

Itulah beberapa hal dasar yang wajib Anda ketahui terkait dengan pajak pertambahan nilai.

 
About - Sitemap - Disclaimer - Privacy Policy
Back To Top