Mengenal Pinjaman Tanpa Jaminan Syariah 2018

Pinjaman tanpa jaminan atau Kredit Tanpa Agunan (KTA) Syariah merupakan salah satu produk perbankan yang sudah sangat populer dalam masyarakat. Hal ini dikarenakan produk KTA menyediakan suntikan dana segar tanpa memerlukan proses yang berbelit-belit. Selain itu, nasabah juga dapat menggunakan dana hasil pinjaman untuk membiayai berbagai kebutuhan mereka yang umumnya digunakan sebagai modal usaha maupun keperluan rumah tangga yang besar. KTA sendiri dibagi menjadi KTA konvensional serta pinjaman tanpa jaminan syariah 2018 dengan prinsip kerjanya masing-masing. Untuk lebih lengkap mengenai KTA syariah dapat anda baca melalui pembahasan di bawah ini.
kta-syariah-2018

Pembiayaan bagi beban serta pembiayaan konsumsi

Umumnya produk pinjaman dana atau pembiayaan yang berbasis syariah dibagi menjadi dua jenis, yaitu akad pembiayaan mudharabah, musyaraqah serta muqayyadah dan akad murabahah. Dimana akad mudharabah, musyarakah serta muqayyadah merupakan bentuk dari berbagai beban. Umumnya pembiayaan ini diberikan jika bank serta pemohon akan saling membagi hasil dari jumlah dana pinjaman yang diberikan. Misalnya pada pembiayaan modal usaha. Sementara akad murabahah merupakan pembiayaan yang ditujukan untuk konsumsi benda, misalnya seperti pembelian mobil, motor maupun bangunan.

Agunan tidak wajib

Pembiayaan berbasis syariah juga bersifat mubah, sehingga pinjaman dapat diberikan dengan ataupun tanpa adanya jaminan (agunan). Akan tetapi, agunan sebenarnya tidak bersifat wajib serta bukan menjadi prioritas dikarenakan pinjaman yang diberikan berpegang pada prinsip saling percaya. Selain itu, bank syariah melarang adanya riba atau beban tambahan. Maka dari itu pihak penyedia dana tidak diperbolehkan atau dibenarkan meminta tambahan dana diluar yang sudah dipinjamkan, misalnya semacam bunga kredit.

Baca: KTA Danamon 2018

Terdapat adanya underlying

Di dalam sistem pembiayaan syariah, pihak pemohon pinjaman tanpa jaminan syariah diharuskan untuk menjelaskan tujuan dari dana yang mereka pinjam atau sering disebut dengan underlying. Bahkan peminjam tidak diperbolehkan menggunakan dana diluar underlying. Adanya underlying disini diperlukan karena proses transaksi syariah sendiri mengharuskan adanya pembeli, penjual, barang serta ujab kabul. Underlying bersifat sejalan dengan prinsip tawarruq yang ditujukan untuk menjembatani hasil akhir dalam transaksi yang berbentuk uang.

Keuntungan pihak bank syariah

Dalam sistem pinjaman tanpa jaminan syariah 2018 bank memang diperbolehkan mencetak keuntungan selama tidak menggunakan cara yang dianggap riba. Dalam akad pembiayaan murabahah, pihak bank yang hendak melakukan pembelian serta pemohon pinjaman yang berkewajiban membayar cicilan pembelian tersebut. Sehingga dengan proses ini, bank dapat mengenakan adanya harga yang lebih tinggi ketika menjual barang tersebut kepada pemohon. Sementara dalam akad pembiayaan mudharabah, musyaraqah serta muqqayadah, baik bank maupun pemohon akan membahas mengenai kesepakatan sistem bagi hasil. Oleh karena itu, kedua sistem atau proses pengambilan keuntungan dapat dikatakan berbeda tergantung dengan akad yang digunakan.
 
About - Sitemap - Disclaimer - Privacy Policy
Back To Top