Definisi Pengertian Peluang Usaha

Peluang usaha berasal dari 2 kata yaitu peluang atau opportunity dan usaha. Pengertian peluang usaha adalah sebuah kesempatan yang muncul dan terjadi yang kemudian dapat dimanfaatkan oleh seseorang untuk mendapatkan yang dia inginkan misalnya keuntungan, kekayaan dengan memanfaatkan berbagai macam faktor. Sehingga, menurut para ahli, hal yang harus diperhatikan dengan teliti ketika menjadi seorang pengusaha atau wiraswasta adalah mampu melihat segala macam peluang.
pengertian-peluang-usaha

Faktor yang mempengaruhi dalam mencari peluang usaha adalah:

  • Faktor internal: faktor yang berasal dari diri sendiri. Faktor internal ini mencakup minat dan bakat. Untuk memulai suatu usaha, dibutuhkan sebuah minat dan tekad yang kuat sehingga usaha yang didirikan dapat bertahan lama dan dapat berkembang lebih besar lagi. Bakat mempengaruhi seseorang dalam memproduksi atau menghasilkan suatu barang dari usaha yang dia bangun.
  • Faktor eksternal: merupakan faktor yang berasal dari lingkungan sekitar. Misalnya yaitu keadaan sekitar dan tren pasar. Keadaan dapat berupa lingkungan di sekitar tempat usaha atau mengenai keadaan pasar misalnya tentang harga bahan baku yang dapat mengalami naik turun. Tren pasar sesuai dengan kebutuhan dan ketertarikan dari konsumen. Terutama untuk fashion, tren cepat berkembang dan berganti sehingga diperlukan kejelian yang lebih.

Menurut dari seorang Dr. D.J Schwartz yang merupakan seorang tokoh bisnis dunia, dalam pengertian peluang usaha, seseorang yang menjadi seorang pengusaha harus percaya dan yakin jika usaha tersebut akan berhasil dan berkembang. Kepercayaan dan keyakinan tersebut mampu membuat usahanya bertahan walaupun dengan situasi dan kondisi yang berbeda-beda. Kedua, jangan hadiri lingkungan yang statis yang akan membuat seorang pikiran pengusaha lumpuh, maksudnya adalah mampu memilih partner bisnis yang baik yang mau untuk diajak berkembang dan berani untuk mengambil sebuah resiko.

Peluang usaha yang baik adalah sebuah ide yang original dan tidak meniru dari jenis usaha yang telah ada. Kedua, dapat mengantisipasi adanya perubahan persaingan dan pasar yang dapat berubah dengan cepat. Ketiga, harus sesuai dengan keinginan. Keempat, kelayakan usaha tersebut dapat diuji dengan sungguh-sungguh dalam dunia usaha yang sebenarnya. kelima, peluang tersebut memiliki ide yang kreatif. Keenam, yakin dapat mewujudkannya dan menjalankannya. Ketujuh, benar-benar atau sungguh-sungguh menyukai usaha tersebut.

Terdapat beberapa hal yang harus diingat dalam pengertian peluang usaha menurut Supriyadi & Widodo, yaitu:

  • Pengalaman dan Obyektifitas, pengalaman dapat membantu seseorang menentukan keputusan dan melihat peluang. Obyektifitas membantu pengusaha memperhitungkan dengan matang.
  • Kedekatan pasar misalnya pendekatan dengan konsumen.
  • Pemahaman teknis, pengusaha harus memahami dengan benar teknis yang dibutuhkan dalam usaha tersebut sehingga dapat meminimalisasi biaya dan waktu.
  • Kebutuhan finansial.
  • Pemahaman aspek hukum terutama yang bersangkutan dengan hak cipta. Pemahaman ini dapat membantu pengusaha terhindar dari masalah hukum yang dapat mempengaruhi perkembangan usaha yang sedang dijalani.
 
About - Sitemap - Disclaimer - Privacy Policy
Back To Top