6 Jenis Pajak di Indonesia Yang Perlu Kamu Tahu

Jenis pajak di Indonesia - Secara umum tiap negara pasti memiliki aturan yang mengharuskan warga negaranya membayar pajak, sejumlah biaya yang dimaksudkan untuk kepentingan operasional negara. Karena jika di analogi sebenarnya tak ada hidup yang gratis, kita ikut menjadi warna negara maka ada konsekuensi yang harus dikeluarkan, diantaranya adalah dengan membayar pajak tersebut, nantinya uang dari pungutan pajak tersebut juga akan dikembalikan lagi kepada masyarakat dalam bentuk lainnya, misalkan pembangunan sarana dan prasarana umum, kemudian juga bantuan raskin dan perlindungan hukum, pajak di Indonesia terbagi atas beberapa jenis.
jenis-pajak-di-indonesiaSemua wajib dibayarkan bagi mereka yang tergolong sebagai subyek pajak, sedangkan yang tidak tak perlu membayarkan. Hidup di Indonesia ini sebenarnya memiliki banyak keuntungan dibandingkan dengan negara sosialis. Bayangkan saja, jika kepemilikan tanah bisa secara individu dibeli, kita bisa tinggal dan menetap bahkan mengakui kepemilikannya. Bandingkan dengan negara Tiongkok, setiap warganya tidak diizinkan untuk memiliki tanah sendiri, semuanya dikuasai negara, yang bisa dilakukan oleh warga negaranya hanyalah tinggal dan menyewa, meskipun tak ada batasan waktu sewanya.

Sebagai warga negara yang baik sudah sepantasnya bagi kita untuk mengetahui jenis-jenis pajak apa saja yang wajib dibayar, berikut ini informasinya:

  1. PPH atau pajak penghasilan, merupakan pungutan yang berasal dari penghasilan tiap atau masing-masing orang untuk disetorkan kepada negara dalam kurun waktu satu tahun sekali, hanya saja tak semua orang akan dipungut pajak ini, melainkan mereka dengan jumlah gaji memenuhi persyaratan saja, contoh hal-hal yang dikenai pajak ini adalah gaji, keuntungan sebuah usaha, honorarium dan juga hadiah.
  2. Pajak pertambahan nilai, merupakan pajak yang berasal dari konsumsi barang yang berasal dari daerah pabean, umumnya tak hanya tanah atau darat saja yang memiliki nilai PPN melainkan juga wilayah air bahkan udara yang termasuk sebagai daerah pabean.
  3. Pajak penjualan barang mewah, barang mewah adalah barang yang memiliki nilai besar namun bukan kebutuhan pokok, misalkan saja emas, mobil dan sejenisnya.
  4. Bea materai, merupakan pajak yang dikenakan dari dokumen penting seperti surat perjanjian, akta notaris, kepemilikan saham dan sejenisnya. Umumnya ditandatangani di atas sebuah materai dengan nominal tertentu.
  5. PBB atau pajak bumi dan bangunan, jenis yang satu ini mungkin sudah sering Anda dengar, yaitu semua bangunan atau properti yang memiliki nilai akan dikenai pajaknya, nilainya bergantung pada daerah masing-masing.
  6. Bea perolehan atas hak tanah dan bangunan, hal ini sebenarnya termasuk dalam PBB, namun pengelolaannya tergantung pada daerah masing-masing.

Selain 6 jenis pajak di Indonesia tersebut masih ada lagi jenis yang mendasarkan pada kebijakan pemerintah propinsi. Pajak di Indonesia memang cukup banyak, karena hampir semua item dikenai tarif pajak. Simak juga Pajak Penambahan Nilai di Indonesia.
 
About - Sitemap - Disclaimer - Privacy Policy
Back To Top